14 Kampung di Distrik Oridek Jadi Fokus Pengamanan Karhutla, Sanksi Tegas Siap Diberlakukan  

Baik Numfor, BusurPena.com. Sebagai tindak lanjut peringatan dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menetapkan 14 kampung di Distrik Oridek sebagai wilayah prioritas pengamanan. Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Distrik Oridek, Jumat (28/8/2026), dengan peringatan tegas: pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala BPBD Biak Numfor, Lot L. Yensenem, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan pengamanan ini diambil menyusul kondisi cuaca kering disertai angin kencang yang berpotensi mempercepat menjalarnya api. Karakteristik tanah wilayah Biak yang relatif tipis di atas lapisan batuan juga menjadi faktor pemicu risiko kebakaran yang sulit diduga dan dipadamkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kecepatan angin dapat mencapai lebih dari 30 knot. Dalam kondisi lingkungan yang kering, satu percikan api dapat berkobar dan merambat dengan sangat cepat. Karena itu, setiap kampung harus menjadi garda terdepan pengawasan,” tegas Yensenem.

BPBD bersama unsur pemerintah distrik dan kampung menegaskan larangan mutlak pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar di seluruh wilayah Distrik Oridek. Setiap pihak yang terbukti melanggar, menyebabkan terjadinya kebakaran, atau sengaja membiarkan api menyala tanpa pengendalian, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana terkait.

“Tidak ada toleransi bagi tindakan yang membahayakan keselamatan bersama. Sanksi tegas siap diberlakukan demi melindungi warga, lingkungan, dan sumber penghidupan kita bersama,” ujarnya.

Posko utama penanganan kebakaran ditempatkan di Distrik Oridek, dengan jaringan pemantauan yang melibatkan langsung Kepala Kampung, Bamuskam, tokoh adat, gereja, pemuda, dan perempuan di 14 kampung. Setiap temuan titik api wajib dilaporkan secara jelas disertai lokasi dan identitas pelapor kepada pihak distrik untuk diteruskan ke posko utama di Biak Kota. Keterlambatan atau ketidakpedulian dalam melaporkan ancaman juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Pengamanan ini tidak hanya menyasar risiko Karhutla, tetapi juga dampak kekeringan yang mengancam ketersediaan air bersih serta peningkatan kasus ISPA akibat asap. Wilayah pesisir mulai Opiaref hingga Tanjung Barari menjadi perhatian khusus mengingat keterbatasan sumber air permukaan.

Yensenem menekankan bahwa pengamanan dan pencegahan bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Sinergi yang telah terjalin antara BPBD, TNI, Polri, Basarnas, Brimob, Yonif 858, dan masyarakat di titik-titik kebakaran sebelumnya dijadikan acuan untuk memperkuat pengawasan di Distrik Oridek.

“Kami mengapresiasi semangat dan kerja sama seluruh pihak. Dengan pengamanan yang ketat, pelaporan yang cepat, dan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat menjaga wilayah ini dari ancaman bencana yang merugikan kita semua,” pungkas Yensenem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *