Media Online: busurpena.com
PANGKALPINANG, –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, Polresta Pangkalpinang menggelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram.
Penggerebekan bermula pada hari Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di mana Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penindakan di sebuah pondok di area Air Mesu Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SK dan TM.
Identitas Tersangka:
SK (24 Tahun) Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. Raya Koba Gang Al Hikmah RT 007, Kel. Air Mesu, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.
TM (36 Tahun) Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Pesantren RT 009, Kel. Air Mesu Timur, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.
Disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti berupa 115 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik sedang, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti:
115 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.
1 bungkus plastik strip bening ukuran besar dan 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang.
Total Berat Kotor Sabu: 26,49 Gram.
Nilai Ekonomis Tangkapan: Ditaksir mencapai Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Uang Tunai: Total Rp4.100.000,- (terdiri dari 27 lembar pecahan Rp100.000 dan 28 lembar pecahan Rp50.000) hasil transaksi.
Barang Bukti Lain: 1 buah buku catatan rekapan transaksi narkoba.
1 buah timbangan digital beserta tas hitam merek Libra.
1 buah tas hitam tidak bermerek.
1 unit HP Xiaomi Redmi 9C warna hitam (Imei 1: 875914056462142 / Imei 2: 805914056462159) atas nama Sigit.
1 unit HP Infinix SMART 5 warna biru (Imei 1: 359002632104413 / Imei 2: 359002632104421) atas nama Tata.
Melalui pengungkapan dengan total berat kotor sabu 26,49 gram ini, Polresta Pangkalpinang berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.059 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pasal yang Disangkakan:
Atas perbuatannya, kedua tersangka (SK dan TM) dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Polresta Pangkalpinang tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan dan peredaran narkotika.
Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.
Apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Kepolisian 110.”
Kombes Pol. Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., Kapolresta Pangkalpinang.
(R.f)







