Polsek Wanasalam Didesak Tindak Tegas dan Responsif Tanggapi Laporan Dugaan Ancaman, Penculikan, Penganiayaan, dan Perampasan

Busurpena.com 🔸Senin, 17 Agustus 2026.

LEBAK – Pihak keluarga korban mendesak Polsek Wanasalam, Polres Lebak, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang diterima secara serius dan profesional. Laporan tersebut, tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: LP/B/10/VIII/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 16 Agustus 2026, merinci peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah Desa Wanasalam pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, ia didatangi sejumlah orang yang diduga melakukan ancaman kekerasan, memaksa naik ke kendaraan, menyita ponsel, serta melakukan kekerasan fisik sebelum membawanya ke lokasi lain.

Keluarga korban menuntut agar pihak berwenang tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak identifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang telah diamankan dan yang masih dalam pengejaran.

Sementara itu, keprihatinan mendalam muncul saat keluarga mendatangi Polsek Wanasalam pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 15.48 WIB, untuk menanyakan perkembangan penanganan. Mereka menyayangkan, karena sejumlah tersangka yang diduga terlibat tidak berada di dalam tahanan, melainkan terlihat berbincang di luar lingkungan Polsek. Petugas yang ditemui justru mempertanyakan, “Atas dasar apa kami harus menahan?”

Tindakan dan pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan dari Keluarga korban, Propam Polda Banten diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap anggota Polsek Wanasalam yang diduga kurang responsif terhadap aduan masyarakat. Mereka menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut rangkaian tindak pidana berupa ancaman kekerasan, penculikan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Keluarga berharap Kapolsek Wanasalam dan jajaran Polres Lebak dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta agar keamanan dan perlindungan terhadap korban dan keluarganya tetap dijaga selama proses berlangsung.

Polisi diminta untuk tidak pasif, melainkan aktif dan responsif dalam menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, demi tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat.

 

(A’permana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *