Pengadaan Solar Cell Rp176,6 Miliar Disorot, SIRA dan PST Dorong Evaluasi Menyeluruh

Busurpena.com | Palembang,– Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyatakan dukungan kepada Wali Kota Palembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana/kegiatan pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dukungan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal 17 September 2026. SIRA dan PST menilai penggunaan anggaran daerah harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang mereka kaji, pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2025 tercatat memiliki volume 1.800 paket dengan pagu Rp56,88 miliar. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 tercantum 3.797 unit dengan pagu Rp119,785 miliar.

Dengan demikian, total pagu kedua kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp176,665 miliar.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, bersama Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan teknologi solar cell. Namun, mereka meminta pemerintah memastikan apakah pengadaan tersebut memang menjadi kebutuhan prioritas, tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang digunakan.

“Yang kami persoalkan adalah apakah pengadaan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan prioritas masyarakat dan apakah penggunaan anggaran sebesar Rp176.665.200.000 memberikan manfaat yang sebanding,” demikian poin pernyataan sikap SIRA-PST.

Mereka juga meminta pengadaan Tahun 2025 dan 2026 dievaluasi secara terintegrasi, termasuk mengenai dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi, harga satuan, penyedia, realisasi, penerimaan barang, pemasangan, pembayaran, kondisi barang, hingga manfaatnya bagi masyarakat.

SIRA dan PST turut meminta pemerintah tidak memaksakan program hanya karena telah masuk dalam perencanaan anggaran.
Menurut mereka, setiap program semestinya dapat diuji dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari kebutuhan, lokasi, jumlah, biaya, manfaat hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Jika hasil evaluasi menunjukkan pengadaan tersebut tidak tepat guna, tidak tepat sasaran, tidak efisien atau tidak lagi menjadi prioritas, SIRA-PST menyatakan mendukung langkah pembatalan atau penghentian pengadaan sesuai kewenangan, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila terdapat anggaran yang dapat diefisienkan secara sah, mereka mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pengalokasiannya untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, fasilitas Puskesmas, penanganan stunting, infrastruktur dasar, jalan dan drainase, kebersihan lingkungan, perlindungan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“APBD harus hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran,” tegas SIRA dan PST dalam pernyataan sikapnya.

Mereka menutup pernyataan dengan seruan agar pengelolaan APBD mengedepankan transparansi, efisiensi dan kepentingan publik.
“Kawal APBD, kawal transparansi, kawal kepentingan masyarakat.” (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *