Cegah Penyalahgunaan Polres Biak Numfor Awasi Ketat BBM Subsidi

Biak Numfor, BusurPena.com  Menyusul keluhan luas masyarakat terkait antrean panjang dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam beberapa hari terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan di seluruh titik pendistribusian, Rabu (16/09/2026).

Pengawasan langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Rumpaidus, S.H., M.H., bersama tim Operasional Satreskrim di SPBU Ridge, Distrik Samofa, sebagai pusat pengawasan utama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memberantas praktik pengisian berulang yang diduga menjadi akar penyebab kelangkaan buatan.

“Kami melakukan monitoring ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan BBM bersubsidi sampai ke yang berhak dan tidak ada penyalahgunaan,” tegas Iptu Daniel di lokasi pemantauan.

Pengawasan digelar secara terbuka maupun tertutup dengan mengerahkan personel lintas fungsi. Petugas mengatur antrean, memeriksa kendaraan yang terindikasi mengisi berulang kali, serta menegaskan kewajiban operator SPBU mengikuti ketentuan resmi Pertamina. Takaran alat ukur juga diteliti guna menjamin keadilan bagi konsumen.

Hasilnya terlihat nyata: arus kendaraan yang sempat mengular berjam-jam kini lancar dan tertib. Pasokan yang sempat tersendat berangsur pulih.

“Puji Tuhan, situasi sudah kondusif. Sangat disayangkan jika di tengah cuaca yang tidak menentu ini masyarakat masih harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar,” ujarnya.

Iptu Daniel menegaskan pengawasan berlanjut secara berkala, terutama pada jam-jam rawan. Ia mengingatkan bahwa menjaga ketertiban BBM subsidi bukan semata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Ini bukan hanya tugas polisi ini urusan kita semua. Peran serta warga sangat menentukan keberhasilannya,” tambahnya.

Polres Biak Numfor memperingatkan tegas: setiap pelaku penimbunan, pengalihan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke aparat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *