Media online – busurpena.com
Almaster kabupaten bangka – pada hari jumat (17/07/26).
Berdasarkan pantauan awak media dan keterangan masyarakat HERRI HARYONO, HADI GOPAR khusus desa DALIL dan PUDING, mereka TETAP MENOLAK PERPANJANGAN HGU DAN IUP PERKEBUNAN PT GML khusus didaerah atau di desanya karena Masyarakat tetap mengacu kepada keputusan awal MUSDES, RDP bahkan audensi dgn gubernur sebelumnya.
Bahwa didalam RDP pihak PT GML telah menyampaikan pihaknya terhutang komitmen plasma sebesar Rp. 2,34 triliun dan sanggup untuk menyelesaikan dalam Waktu sampai Juli 2026 ,kenyataannya saat RDP kedua PT GML MENOLAK dan menginkari JANJI nya, KEPUTUSAN bersama sewaktu RDP dgn jelas dan tegas.
dikarenakan PT GML INGKAR dan MENOLAK membayar sebesar yang disebut pihak PT GML awalnya sebesar Rp. 2,34 triliun maka hasil RDP memerintahkan untuk MEMBLOKIR seluruh usulan perpanjangan yg akan diajukan pihak PT GML kepada pihak BPN, DINAS PERKEBUNAN, DINAS LHK bahkan menyuruh pemerintah daerah kabupaten bangka untuk tidak mendukung upaya perpanjangan PT GML sampai urusan janji dan konsesi lama harus dibayar terlebih dahulu.
Menurut masyarakat kesalahan orde Lama, orde baru yg menyebabkan berdirinya PT GML bertentangan dengan peraturan perundang undangan sejak tahun 1997 jangan diulangi lagi oleh pemerintah kabupaten bangka beserta jajaran dibawahnya dan jangan bermanuver seolah olah PT GML layak dibantu, melalui lobi lobi dgn pemdes, camat, koperasi didesa setempat dan banyak membantu masyarakat jelas HERRI HARYONO dan HADI GOPAR lebih lanjut.
sampai saat berita diturunkan belum ade keterangan dari PT GML secara resmi.
(R.f)
BEBERAPA DESA dan ALMASTER BANGKA MENOLAK PERPANJANGAN HGU DAN IUP PT GML YANG DIANGGAP TELAH MENDZOLIMI MASYARAKAT SELAMA 28 TAHUN






