Busurpena.com, Jum’at 23 Oktober 2026
BULUNGAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanah Kuning menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Musyawarah tersebut berlangsung di Gedung BPU Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, pada Kamis (22/10/2026).
Musdes tersebut dihadiri Kapolsek Tanjung Palas Timur AKP Supriadi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan Kristiyanto, S.P., M.T., Kabid PMD Adwin R. Masoang, S.STP, Kepala Desa Tanah Kuning Budi Rahman Pattawari, Ketua BPD Suardi, Badan Usaha Milik Desa ( BumDes ), serta unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, dan perwakilan Koperasi Mega Buana.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tanah Kuning, Samsu Alam, menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP di DPRD Kaltara. Menurutnya, pertemuan di tingkat desa diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dinilai belum tuntas.
“Ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penggunaan Dana Desa yang tidak transparan seperti Pasar Tanah Kuning yang diduga bermasalah, serta soal plasma masyarakat,” ujar Samsu Alam
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tanah Kuning Budi Rahman Pattawari memberikan klarifikasi terkait pengelolaan BUMDes dan Dana Desa.
Untuk persoalan BUMDes, ia menyebutkan bahwa Tim Tipikor Polresta Bulungan telah menemukan kelebihan anggaran sebesar Rp 72 juta.
“Inspektorat meminta kepada pengurus BUMDes untuk melakukan pengembalian dan sudah dikembalikan,” jelas Budi Rahman.
Sementara terkait Dana Desa, Budi menyebut terdapat dua temuan, yakni pada kegiatan pembangunan Pasar dan anggaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar Rp 27 juta.
“Itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah,” tambahnya.
Selain itu , Ketua Bumdes Tanah Kuning, Agus Ramadhan menjelaskan hasil audit dan penyidikan inspektorat, ditemukan sejumlah kekurangan yang dikategorikan sebagai temuan administrasi, salah satunya terkait fungsi pengawasan serta tata kelola kelengkapan dokumen BumDes. Laporan awal inspektorat sempat mencatat adanya potensi kerugian negara senilai puluhan juta rupiah akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut.
Agus menekankan bahwa temuan tersebut murni bersifat teknis administrasi, bukan penyalahgunaan anggaran atau Penyimpangan dana secara langsung.
“Sebelum LPj ( Laporan Pertanggungjawaban ), kami sudah menyelesaikan seluruh catatan administrasi yang diminta oleh inspektorat. Prinsip kami, ketika semua kewajiban dan tanggungjawab administrasi terpenuhi dan diselesaikan, maka tidak ada lagi persoalan yang tersisa di BumDes” tegasnya

Meski telah ada penjelasan dari pemerintah desa, musyawarah belum menghasilkan kesepakatan. Tokoh masyarakat lainnya, H. Zainuddin yang juga mantan Kepala Desa Tanah Kuning tiga periode, menilai forum tersebut belum memberikan titik terang.
“Pertemuan Musyawarah Desa Tanah Kuning ini tidak menemukan kesepakatan dan menurut saya akan melanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar semua jadi terang-benderang,” tegas H. Zainuddin.
Zainuddin juga menjelaskan, sebaiknya persoalan ini tidak perlu berlarut – larut ketika penentu kebijakan di Desa mampu menyelesaikan dengan baik , misalnya transparan dalam pengelolaan Anggaran di Desa , Plasma Desa sesuai dengan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat bukan di kuasai oleh segelintir orang.
Editor : BP – AR







