Media online busurpena.com
Pangkalpinang –
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang meringkus Sahrudin alias Maman (45), seorang nelayan yang menjadi pelaku penganiayaan berat menggunakan linggis terhadap seorang buruh bernama Sukarli (45).
Penangkapan residivis tahun 2008 ini dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Minggu, 6 September 2026, setelah pelaku sempat buron selama satu bulan.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/532/VIII/2026 yang dilayangkan korban pada 3 Agustus 2026 lalu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, sekitar pukul 00.30 Wib. Ogan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tragis itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 18.12 Wib di Perumahan Harvest Residence 1, Jerambah Gantung, Gabek.
Kejadian bermula saat korban, Sukarli, mengantarkan istri pelaku pulang ke rumah setelah bersama-sama menikmati waktu di pantai. Pelaku yang saat itu sedang duduk di depan rumah naik pitam melihat istrinya diantar oleh laki-laki lain yang tidak ia kenal.
Sahrudin kemudian menegur korban dan menanyakan status istrinya, “Kamu tahu enggak kalau istriku sudah punya suami?”
Mendengar pertanyaan itu, korban justru memberikan jawaban menantang, “Aku mau!”
Jawaban ketus inilah yang langsung menyulut emosi dan cemburu buta sang suami sah.
“Pelaku yang tersulut emosi dan kesal langsung mengambil sebuah besi linggis pendek di teras rumah tetangganya,” kata AKP Ogan Arif pada Senin (07/09/26) kepada wartawan.
Tanpa pikir panjang, Sahrudin langsung mengayunkan besi linggis tersebut ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur. Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan kembali memukulnya berulang kali secara brutal.
(R.f)







