FREEDOM PALESTINE: Ketika Kemanusiaan Berhadapan dengan Geopolitik Dunia  

Bagian I

 

Oleh: Bahrudin El-Shiraaz

Aktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah

 

Di tengah perubahan tatanan politik internasional, Palestina tetap menjadi salah satu isu paling kompleks dan sensitif dalam hubungan antarbangsa. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun bukan hanya menyangkut sengketa wilayah, melainkan juga menyentuh persoalan hak asasi manusia, keamanan regional, hukum internasional, identitas nasional, dan persaingan geopolitik global. Dalam konteks inilah, seruan “Freedom Palestine” dipahami oleh banyak pihak sebagai aspirasi agar hak-hak rakyat Palestina dihormati, warga sipil dilindungi, dan penyelesaian damai diwujudkan berdasarkan hukum internasional.

Bagi Indonesia, dukungan terhadap Palestina memiliki dasar yang kuat. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Prinsip tersebut menjadi fondasi kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini mendukung hak rakyat Palestina untuk memperoleh penyelesaian yang adil melalui jalur damai dan diplomasi.

 

Namun, konflik Palestina tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif kemanusiaan. Kawasan Timur Tengah merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis karena menjadi penghubung Asia, Afrika, dan Eropa, sekaligus berada di sekitar jalur perdagangan global dan kawasan penghasil energi utama dunia. Oleh karena itu, setiap perkembangan di Palestina hampir selalu berkaitan dengan kepentingan strategis negara-negara besar.

 

Amerika Serikat selama beberapa dekade menjadi salah satu aktor utama dalam dinamika keamanan kawasan dan sekutu penting Israel. Di sisi lain, Iran menjadikan isu Palestina sebagai salah satu elemen penting dalam kebijakan luar negerinya. Rusia dan Tiongkok juga memperluas pengaruh melalui diplomasi, kerja sama ekonomi, dan hubungan strategis dengan berbagai negara di Timur Tengah. Akibatnya, konflik Palestina berkembang menjadi bagian dari kompetisi geopolitik yang lebih luas.

 

Negara-negara Arab menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Mereka dihadapkan pada kebutuhan menjaga solidaritas terhadap Palestina sekaligus mempertimbangkan stabilitas kawasan, kepentingan ekonomi, dan hubungan bilateral dengan berbagai kekuatan dunia. Perbedaan kepentingan tersebut menyebabkan respons negara-negara kawasan tidak selalu sama.

 

Di tengah dinamika itu, masyarakat sipil tetap menjadi kelompok yang paling terdampak. Berbagai lembaga internasional berulang kali menyerukan perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, dan langkah-langkah yang dapat mengurangi eskalasi konflik. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian utama, terlepas dari perbedaan pandangan politik.

 

Bagi Indonesia, solidaritas terhadap Palestina diwujudkan melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan dukungan terhadap berbagai upaya perdamaian di forum internasional. Pendekatan tersebut sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, yakni berupaya berkontribusi pada penyelesaian sengketa secara damai dan penghormatan terhadap hukum internasional.

 

Sebagaimana disampaikan oleh Kofi Annan, mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa:

 

«”There is no peace without justice, no justice without forgiveness.”»

 

Sementara itu, Johan Galtung, pelopor studi perdamaian modern, menyatakan:

 

«”Peace is not the absence of violence, but the presence of justice.”»

 

Kedua pandangan tersebut mengingatkan bahwa perdamaian yang berkelanjutan memerlukan lebih dari sekadar penghentian permusuhan. Perdamaian membutuhkan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan warga sipil, dialog yang berkesinambungan, dan komitmen semua pihak terhadap hukum internasional.

 

Bagi Indonesia, isu Palestina bukan semata persoalan politik luar negeri, tetapi juga bagian dari komitmen terhadap nilai kemanusiaan dan perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Dalam dunia yang semakin multipolar, diplomasi yang konsisten, bantuan kemanusiaan, dan dukungan terhadap penyelesaian damai merupakan kontribusi yang dapat terus diberikan Indonesia bagi terciptanya stabilitas kawasan Timur Tengah.

 

Kutipan Pilihan

 

«”Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

— Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945»

 

«”There is no peace without justice, no justice without forgiveness.”

— Kofi Annan»

 

«”Peace is not the absence of violence, but the presence of justice.”

— Johan Galtung»

 

Kepustakaan

 

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter), 1945.

3. Universal Declaration of Human Rights, 1948.

4. Geneva Conventions of 1949.

5. Edward W. Said. The Question of Palestine. Vintage Books.

6. Rashid Khalidi. The Hundred Years’ War on Palestine. Metropolitan Books.

7. Avi Shlaim. The Iron Wall: Israel and the Arab World. W. W. Norton & Company.

8. International Court of Justice. Advisory Opinion on the Legal Consequences Arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory (2024).

(Thoha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *