Judi Jenis Rolex Diduga Marak Beroperasi di Lingkungan Pasar Aroro Iroro Serui  

Serui, BusurPena.com_ Aktivitas perjudian jenis permainan dadu yang dikenal warga setempat dengan sebutan “Rolex” diduga semakin marak dan terbuka beroperasi di kawasan Pasar Aroro Iroro, Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini berlangsung di disamping tempat penjualan Gorengan di area pasar, berlangsung siang hari dan dihadiri cukup banyak peserta dari berbagai kalangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (02/07/2026), terlihat belasan orang berkumpul mengelilingi meja permainan. Beberapa peserta tampak memasang taruhan dengan intens, sementara pengawas permainan mengatur jalannya taruhan di tengah keramaian warga yang lalu-lalang di sekitar pasar.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya aktivitas ini. “Permainan ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin sering terlihat di sini. Tak hanya orang dewasa, kadang ada pemuda dan anak-anak yang ikut melihat. Kami khawatir ini berdampak buruk bagi lingkungan dan mentalitas warga, terutama generasi muda,” ungkapnya.

Perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda yang berat. Selain aspek hukum, perjudian juga berpotensi memicu masalah sosial, utangnya, perselisihan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga berharap pihak kepolisian serta pemerintah daerah setempat dapat segera mengambil langkah tegas. “Kami memohon agar Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Kepulauan Yapen segera menindaklanjuti, melakukan razia dan memberikan penyuluhan, agar lingkungan pasar kembali aman, tertib, dan terhindar dari kegiatan yang merugikan ini,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai adanya laporan atau rencana penindakan di lokasi tersebut.

 

Pewarta : Zadrak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *