No WhatsApp Wartawan Diblokir Massal oleh Pj Sekda Zacharias L. Mailoa, Ada Apa?

Biak Numfor, BusurPena.com

Sebuah langkah tak lazim dan mengejutkan diambil oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M. Pejabat tinggi pemerintahan daerah ini diketahui secara mendadak memblokir nomor WhatsApp milik sejumlah wartawan yang secara rutin meliput kegiatan dan kebijakan di lingkungan Pemkab Biak Numfor. Tindakan sepihak ini langsung memicu pertanyaan besar sekaligus reaksi keras dari kalangan pers setempat. Kamis/04/06/2026

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemblokiran tersebut diketahui serentak oleh para jurnalis saat mereka berupaya menghubungi Zacharias L. Mailoa untuk menindaklanjuti konfirmasi terkait agenda pemerintahan serta berbagai isu kemasyarakatan yang berkembang. Saat pesan yang dikirim tak kunjung terkirim dan panggilan tak terhubung, para awak media memastikan bahwa nomor mereka telah masuk dalam daftar blokir kontak pejabat bersangkutan.

Kalangan jurnalis sangat menyayangkan sikap defensif yang ditunjukkan oleh Pj Sekda. Pasalnya, aplikasi pesan instan seperti WhatsApp selama ini menjadi jembatan komunikasi utama yang cepat dan efisien antara pejabat publik dan wartawan. Media ini berfungsi memudahkan verifikasi data, klarifikasi kebijakan, serta penyampaian informasi akurat dan berimbang bagi kepentingan masyarakat luas.

Bukti Screenshot whatsap

“Kami mempertanyakan kenapa nomor WhatsApp kami semua diblokir secara bersamaan. Ada apa sebenarnya di balik langkah ini? Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya membuka seluas-luasnya ruang komunikasi, bukan malah menutup akses informasi secara sepihak seperti ini,” ungkap salah satu jurnalis senior setempat dengan nada kekecewaan yang mendalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan atau keterangan resmi dari Zacharias L. Mailoa terkait alasan pemblokiran massal tersebut. Sikap tertutup ini justru memicu spekulasi yang berkembang di kalangan media: apakah ada persoalan krusial, kebijakan sensitif, atau isu tertentu yang sedang dihindari untuk dikonfirmasi kebenarannya?

Praktik kebebasan pers serta hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin dan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menutup saluran komunikasi secara paksa dan sepihak seperti ini dinilai berpotensi mencederai semangat transparansi publik, serta menghambat kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada warga.

Para awak media berharap ada klarifikasi segera dan penjelasan terbuka dari Pj Sekda Zacharias L. Mailoa. Hal ini dianggap penting agar hubungan kemitraan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan institusi pers tidak terganggu, serta agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar tetap terpenuhi.

 

Pewarta ✍️ : Zadrak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *