Pelantikan Pejabat Biak Numfor: Tertib Administrasi, Patuh Regulasi Pusat

Biak Numfor, BusurPena.com
Usai prosesi pelantikan pejabat struktural Eselon 3 dan 4 yang berlangsung di Gedung KSL, Rabu (20/5/2026), Bupati Biak Numfor, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., memberikan keterangan pers di Gedung Negara Biak Numfor terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam wawancaranya, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mengingat daerah ini menjadi kabupaten terakhir di wilayah Papua yang menyelesaikan proses penataan kepegawaian ini.

Bupati Markus mengawali pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang hadir. Ia menjelaskan, sebanyak kurang lebih 180 pejabat telah dilantik dalam acara tersebut. Penundaan pelantikan yang terjadi hingga saat ini, menurutnya bukan tanpa alasan, melainkan semata-mata demi kepatuhan terhadap aturan yang semakin ketat, berbeda dengan praktik di masa lalu yang bisa dilakukan secara cepat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami berusaha untuk pertama kali patuh terhadap aturan. Mengusulkan seseorang menduduki jabatan harus melalui mekanisme yang ada. Administrasi harus disusun rapi, baru diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Imut. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, aplikasi akan menolak dan dikembalikan ke daerah. Tidak bisa lagi besok pagi langsung dilantik, itu sudah tidak berlaku,” tegas Bupati Markus.

Ia menyoroti kasus nyata yang terjadi, di mana terdapat empat pejabat yang selama hampir dua tahun menduduki jabatan Eselon 2, namun dalam pelantikan hari ini dikembalikan dan dilantik pada jabatan setara Eselon 3. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menyelamatkan hak kepegawaian para pejabat tersebut.

“Ini perintah aturan. Jika tidak kita lakukan, mereka akan kesulitan mengusulkan kenaikan pangkat karena sistem sudah membaca jabatan yang sesungguhnya. Lebih fatal lagi, di masa depan mereka bisa dikenakan sanksi pengembalian seluruh tunjangan yang telah diterima selama menduduki jabatan Eselon 2 yang tidak sesuai aturan. Kita sudah punya kasus serupa di Biak, dan kita tidak ingin hal itu terulang,” ungkapnya.

Bupati Markus menegaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau mempertanyakan keabsahan proses ini, mereka berhak melakukan gugatan langsung ke BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ia menjamin bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan telah melalui proses panjang, mulai dari rapat pimpinan sejak November tahun lalu, hingga mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN yang memakan waktu lebih dari dua bulan. Selain itu, proses ini sempat diselaraskan dengan jadwal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan anggaran tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik sebelum penempatan pejabat baru.

Sebagai mantan Sekretaris Daerah dengan pengabdian selama 28 tahun 6 bulan di Biak Numfor, Bupati Markus menegaskan tidak ada sedikit pun unsur intervensi maupun pertimbangan politik dalam penempatan pejabat kali ini. “Proses murni berdasarkan administrasi dan aturan. Bagi yang merasa bersyukur, mari kita laksanakan tugas. Bagi yang keberatan atau ingin mempertanyakan, silakan langsung ke lembaga berwenang, karena kami pastikan apa yang dilakukan sudah benar,” ujarnya.

Menyinggung rencana ke depannya, Bupati menjelaskan bahwa setelah penyelesaian pelantikan Eselon 3 dan 4, fokus selanjutnya adalah penataan jabatan Eselon 2. Sebelumnya telah dilaksanakan Uji Kompetensi (UKOM) bagi pejabat Eselon 2, dan minggu depan proses tersebut akan dilanjutkan bersama tim asistensi. Hasil uji kompetensi akan menjadi dasar dalam melakukan rotasi dan mutasi, terutama mengingat adanya jabatan yang kosong akibat masa pensiun maupun penyesuaian empat jabatan tadi (Asisten I, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan BRIDA). Jabatan-jabatan kosong tersebut nantinya akan dibuka melalui seleksi terbuka.

Terkait hal ini, Bupati mengingatkan para pejabat yang baru saja dilantik untuk memahami bahwa penempatan saat ini adalah peluang besar untuk membangun rekam jejak guna mengikuti seleksi terbuka jabatan Eselon 2 ke depan. Ia sedikit menyoroti sikap dua pejabat yang tidak hadir dalam acara pelantikan.

“Sangat disayangkan ada yang tidak hadir dan bahkan ada yang meminta untuk tidak menduduki jabatan. ASN harus taat aturan dan siap ditempatkan di mana saja. Jangan bermental lemah, merasa tidak nyaman hanya karena digeser dari posisi sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bupati Markus menegaskan bahwa pertimbangan teknis pelantikan ini bukanlah kewenangan Bupati semata, melainkan telah melalui verifikasi pusat. Ia berencana mengirimkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri agar Kabupaten Biak Numfor dapat dijadikan contoh kabupaten yang paling tertib dan patuh dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

(Zadrak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *