Seorang penambang timah inkonvensional (TI) jenis selam, Rasid (40), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, meninggal dunia

Media online – busurpena.com
Bangka barat – pada hari minggu dini hari (28/06/26)

Korban diduga mengalami kram saat menyelam di kedalaman 15 meter. Tragedi ini kembali memunculkan pertanyaan tentang pengawasan, keselamatan kerja, dan pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tambang ilegal.

BANGKA BARAT – Seorang penambang timah inkonvensional (TI) jenis selam, Rasid (40), warga Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan di Perairan Keranggan-Tembelok, Kecamatan Mentok,

Korban diduga mengalami gangguan fisik saat menyelam di kedalaman sekitar 15 meter sehingga tidak dapat kembali ke permukaan. Peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas tambang timah ilegal yang masih berlangsung meski dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi serta memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Alasan ekonomi dan kebutuhan mencari nafkah kerap menjadi dalih, namun praktik pertambangan tanpa izin tetap berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.

Tragedi ini pun memunculkan pertanyaan penting, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja, termasuk pihak yang diduga mengoordinasikan dan menampung hasil tambang, serta sejauh mana pengawasan dilakukan agar kejadian serupa tidak terus terulang.

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *