Sidang Perdana Korupsi Timah di PN Pangkalpinang: 11 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp4,16 Triliun

Pangkalpinang –
Media online – busurpena.com

Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bijih timah PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026).

Pada meja hijau sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas dakwaan untuk 11 terdakwa secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, bersama Hakim Anggota Imra Leri dan Hakim Ad Hoc Hendra.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, membenarkan pihaknya membacakan dakwaan pada sidang perdana tersebut.

“Tadi dakwaan sudah dibacakan. Agenda selanjutnya pembacaan mengajukan eksepsi para terdakwa pada Rabu, 16 September,” ungkap Jeri.

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *