Sosialisasi Keimigrasian di Kampung Samau Perkuat Pemahaman Masyarakat dan Cega Perdagangan Orang. 

Biak Numfor BusurPena. com  Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak menggelar sosialisasi keimigrasian sekaligus meresmikan Kampung Samau sebagai Desa Binaan Keimigrasian, bertempat di Aula Kampung Samau, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, membuka wawasan tentang peluang pendidikan kedinasan, serta memperkuat kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diselenggarakan atas kolaborasi Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) serta Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM), kegiatan ini dihadiri oleh aparat kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga Kampung Samau. Rangkaian acara dibuka dengan doa yang dipimpin Yulius Yavan Waroy, dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari para pejabat imigrasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sahmir Sarmin, dalam sambutannya menekankan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung penyebaran informasi keimigrasian yang akurat, sekaligus menjadi benteng awal mendeteksi dan mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian serta praktik perdagangan orang.

Sementara itu, Sekretaris Kampung Samau, Kaleb Korwa, menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian dan komitmen Kantor Imigrasi Biak melalui program Desa Binaan Keimigrasian. Menurutnya, kehadiran kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dengan pengetahuan hukum yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

Momen penting dalam acara itu adalah penyerahan piagam penetapan Desa Binaan Keimigrasian Kampung Samau. Penyerahan ini menjadi simbol resmi terjalinnya sinergi yang erat antara instansi imigrasi dan pemerintah kampung dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Yulgrisa Kristin Infaindan. Ia menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, jenis layanan yang tersedia, kebijakan terbaru, hingga membuka informasi mengenai peluang mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Antusiasme peserta terlihat tinggi saat sesi tanya jawab berlangsung secara interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari prosedur pembuatan paspor, aturan perjalanan lintas batas, hingga syarat mengikuti seleksi masuk sekolah kedinasan.

Selain itu, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) juga memberikan edukasi khusus mengenai TPPO. Materi yang disampaikan meliputi pengertian kejahatan tersebut, beragam modus operandi yang sering digunakan pelaku, dampak buruk bagi korban maupun lingkungan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama oleh masyarakat.

Berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT, kegiatan ini berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berharap warga Kampung Samau tidak hanya memahami hak dan kewajiban dalam bidang keimigrasian, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Pewarta: Zadrak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *