JENEPONTO,SULSEL, busurpena.com|– Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan / SP2HP menjadi sinyal bahwa penanganan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil / PNS asal Tamalatea terus berproses di Satreskrim Polres Jeneponto.
Korban, Abdul Rasyid Nagga, berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata, tetapi dapat diungkap secara menyeluruh hingga memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/635/VIII/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2026, penyidik menyatakan laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan, mulai dari pengumpulan informasi dan bahan keterangan, pengolahan Tempat Kejadian Perkara / TKP, klarifikasi para pihak, penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan / LHP, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Korban mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia berharap penyidik dapat bergerak cepat apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
“Saya percaya Polres Jeneponto akan menangani perkara ini secara profesional. Saya berharap kasus ini diusut tuntas sehingga memberikan kepastian hukum. Apabila hasil penyelidikan telah didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, saya berharap penyidik segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Abdul Rasyid Nagga.
(K)








