Bulukumba.Busurpena.com|-Dalam proses pencarian Elmi Febrianti, siswi SMA yang hilang terseret ombak saat berswafoto di Pantai Apparalang, fakta mengejutkan terkait legalitas objek wisata Pantai Apparalang akhirnya terbongkar.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan wisata tebing dan pantai tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Fakta ini mencuat setelah performa standar keselamatan pengelola Apparalang disorot tajam akibat insiden jatuhnya wisatawan Elmi Febrianti pada Minggu (7/6/2026).
Menurut Hj. Hamrina, kawasan Pantai Apparalang sebenarnya merupakan tanah negara. Namun, selama ini area tersebut dikuasai dan dikelola secara mandiri oleh sebuah pihak yayasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bulukumba, kata dia, telah berulang kali meminta agar pengelolaan destinasi wisata tersebut diambil alih oleh Pemda demi penataan yang lebih baik, namun pihak yayasan secara konsisten menolak tawaran tersebut.
”Pihak Yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka memungut retribusi yang dipungut dinilai pungli (pungutan liar),” ungkap Hj. Hamrina , Minggu malam (7/6/2026).
Lebih lanjut, Hj. Hamrina membeberkan bahwa Pemda Bulukumba tidak tinggal diam melihat aktivitas ilegal tersebut.
“Pihak Pemda bahkan pernah melaporkan praktik pungutan liar di Pantai Apparalang ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Atas laporan itu, lanjut dia, pihak kepolisian setempat sempat mengambil tindakan tegas dengan menutup total lokasi wisata pantai tersebut.
(Kamal)






