GOWA,SULSEL, busurpena.com|– Solidaritas insan pers Kabupaten Gowa mengecam keras ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang tengah meliput aktivitas tambang tanpa izin. Mereka menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas.
Peristiwa itu dialami Budiman, jurnalis media online _Porosrakyat_. Saat mengonfirmasi aktivitas tambang di Dusun Belonga, Kecamatan Bontonompo Selatan, kepada pengusaha berinisial SR, Budiman justru mendapat makian dan ancaman.
“Saya akan dibunuh jika tidak berhenti memberitakan tambang ini,” ujar Budiman menirukan ucapan SR.
Lebih dari itu, SR mengajak Budiman bertemu di tempat sepi. Dalam percakapan tersebut SR juga mengakui usahanya belum mengantongi izin resmi, namun berupaya membungkam pemberitaan dengan intimidasi.
Kemarahan insan pers memuncak. Pada Selasa, 28 Juli 2026, pimpinan media, wartawan, dan aktivis berkumpul di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, untuk menyikapi kejadian tersebut.
Dalam pertemuan itu disepakati aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026. Tujuannya menegaskan bahwa pers tidak akan diam dibungkam oleh uang dan ancaman.
Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa, Syafriadi Djaenaf alias Dg Mangka, bersama Nasrun Dg Tarang, Mapparenta Dg Tika, sejumlah pimpinan redaksi dan jurnalis, menyampaikan 4 tuntutan mutlak:
1. Menutup tambang ilegal. Kapolresta Gowa dan Bupati Gowa diminta segera menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang merajalela di Kabupaten Gowa.
2. Menindak penyalahgunaan BBM subsidi. Menghentikan secara tegas penyelewengan solar dan pertalite yang merugikan negara dan rakyat.
3. Mencopot Kanit Tipidter Polresta Gowa. Dinilai gagal menjalankan tugas penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
4. Menangkap pelaku pengancaman*. Memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangkap SR, pelaku pengancaman terhadap wartawan.
“Kami tegaskan, kelancangan SR yang mengaku tambangnya belum berizin tapi berani mengancam nyawa jurnalis, adalah bukti lemahnya penegakan hukum selama ini,” kata Dg Mangka.
“Jika Kanit Tipidter tidak mampu menangani kasus yang jelas melanggar hukum ini, untuk apa jabatannya dipertahankan? Jangan biarkan jabatan hanya jadi hiasan sementara pelaku kejahatan bebas berkeliaran,” tegasnya.
Solidaritas Jurnalis Gowa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat dan pemerintah daerah.
Gowa, 28 Juli 2026
Solidaritas Jurnalis Gowa
(kamal)







