JENEPONTO.SULSEL.busurpena.com|– Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kamis 25/6/2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Zulfitrah Wahid langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, Jumat 26/6/2026.
Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni YA (33) warga Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea; H (27) warga Pa’rasangan Beru, Turatea; dan AAP (19) warga Kecamatan Binamu.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,47 gram, satu set alat isap atau bong, satu batang pireks kaca, dua korek gas, serta dua unit ponsel merek iPhone putih dan Oppo biru. Sabu dan alat isap ditemukan tergeletak di lantai rumah.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Syahrir menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas terkait narkotika.
*Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan jaringan peredarannya.
(kamal)








