Media online – busurpena.com
PANGKALPINANG — pada hari kamis (09/07/26).
Audiensi antara masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berlangsung tegang dan sempat diwarnai aksi protes dari warga.
Ratusan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menyampaikan tuntutan agar perusahaan segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen serta memenuhi berbagai hak masyarakat yang dinilai belum diselesaikan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar itu sempat memanas ketika warga menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian tuntutan. Sejumlah peserta juga mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa tuntutan masyarakat harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. DPRD meminta PT GML segera menunjukkan komitmen dan menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka agar proses administrasi, termasuk usulan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT GML, ditunda sementara hingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat diselesaikan.
Masyarakat menyatakan akan menunggu realisasi hasil audiensi. Apabila belum ada penyelesaian konkret, warga mengaku akan mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
(R.f)
Audiensi PT GML di DPRD Babel Ricuh, Warga Delapan Desa Tuntut Plasma 20 Persen







