Media online busurpena.com
Bangka selatan –
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang pria berinisial EK (29), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Residivis tersebut ditangkap atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, MY (50).
Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wiyanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mengungkapkan kekerasan tersebut dipicu perselisihan keluarga di rumah korban pada Minggu (2/8/2026) malam.
“Kejadian bermula saat korban MY mempertanyakan uang Rp200.000 kepada menantunya, FT. Korban menuduh FT bersekongkol terkait penggunaan uang tersebut untuk perbaikan sepeda motor hingga membuat FT menangis,” ujar AKP Mardian, Minggu (13/9/2026).
Tersangka EK yang mendapati istrinya menangis dalam kondisi hamil tak terima dan langsung menegur sang ayah saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Cekcok mulut tak terhindarkan hingga terjadi aksi pemukulan.
EK sempat menarik kerah baju korban, lalu dibalas pukulan oleh korban. Emosi yang tak terkontrol membuat EK melayangkan tinju sebanyak dua kali ke arah kepala dan pipi kiri ayah kandungnya tersebut.
Dua adik pelaku, MU dan MA, sempat berusaha melerai.
Namun, EK yang tersulut emosi bahkan sempat mengambil sebilah parang dari belakang speaker ruang tengah dan berusaha mengejar adiknya, sebelum akhirnya kabur bersama sang istri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian itu, korban melaporkan anak kandungnya ke Polres Bangka Selatan pada 3 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka.
“Pada Jumat (11/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan EK. Pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Mardian.
Atas perbuatannya, EK disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
(R.f)







