GOWA,SULSEL, bususrpena.com|— Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa belakangan menuai kritik. Sejumlah elemen masyarakat menilai Pansus telah melampaui batas kewenangan dan seolah bertransformasi menjadi lembaga penegak hukum serta pengadilan.
Padahal berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD hanya ada tiga: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pansus dibentuk untuk mendalami persoalan tertentu guna mendukung ketiga fungsi itu. Hasilnya hanya berupa rekomendasi politik kepada pimpinan DPRD, bukan putusan hukum.
“Masyarakat harus paham bahwa fungsi pansus tidak boleh keluar dari koridor pengawasan, anggaran, dan legislasi. Bukan menjadi penegak hukum atau lembaga pengadilan,” kata salah seorang warga Gowa, saat ditemui usai sidang hak angket di depan Gedung DPRD, Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026)
Ia menegaskan, jika dalam pengawasan ditemukan dugaan korupsi maupun perbuatan tercela yang dilakukan pejabat Bupati, maka mekanismenya sudah diatur undang-undang.
“DPRD harus melimpahkan kepada penegak hukum. Polisi melakukan penyelidikan, kejaksaan mengadili berdasarkan bukti-bukti yang ada. Tidak harus membuat gaduh dengan opini-opini lalu bertransformasi menjadi penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, kegaduhan bisa muncul ketika lembaga legislatif masuk terlalu jauh ke ranah yudikatif. Selain berpotensi menimbulkan keresahan, hal itu juga dinilai dapat melemahkan wibawa DPRD dan proses hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait batasan kerja Pansus yang sedang berjalan.
Pemerhati Hukum dan Pengamat pemerintahan daerah menilai DPRD perlu segera mengembalikan Pansus pada tupoksinya. Jika ada temuan, langkah paling tepat adalah menyerahkannya ke polisi, kejaksaan, atau KPK agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
(kamal)








