DPRD Tarakan Dorong Legalitas Ojol dan Evaluasi Tarif

Oplus_131072

Busurpena.com, Selasa 08 September 2026

TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama komunitas pengemudi ojek online (ojol) untuk mendorong pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) melalui koperasi atau badan hukum resmi. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum serta memudahkan akses perlindungan asuransi bagi para pengemudi.

RDP yang juga difasilitasi sebagai wadah diskusi lintas komunitas itu berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Tarakan, Yunus, S.H., bersama Harjo Solaika, serta perwakilan pengemudi dari berbagai aplikasi, termasuk Maxim.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa legalitas operasional menjadi syarat mutlak bagi pengakuan resmi aktivitas pengemudi di lapangan. Melalui wadah koperasi, proses pengurusan ASK ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

“Ketika para pengemudi mengurus ASK secara legal, operasional mereka bisa diakui secara tegas. Ini juga mempermudah proses asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan,” ujar Randy kepada awak media.

Dalam pertemuan yang sama, DPRD menampung aspirasi pengemudi yang mendukung penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur. Meskipun berasal dari berbagai komunitas, para pengemudi dinilai sepakat menginginkan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan.

DPRD menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak aplikator pasca berakhirnya masa berlaku SK Gubernur pada 31 Agustus lalu. Namun, setelah dilakukan koordinasi intensif, pihak aplikator kini bersedia merespons dan membuka ruang dialog.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, aplikator berencana menghitung ulang batas tarif atas dan tarif bawah. DPRD berharap proses kajian ulang ini menghasilkan keputusan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berdiri di dua sisi. Pengemudi sejahtera, masyarakat pengguna juga tidak keberatan. Semua pihak harus diuntungkan,” pungkas Randy.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H menjelaskan bahwa implementasi regulasi tarif di wilayah Kaltara masih menemui kendala. Salah satu penyebab utamanya adalah belum hadirnya kantor perwakilan resmi dari dua aplikator lainnya. Sementara satu aplikator, yakni Maxim, dinilai lebih menguasai pasar karena telah memiliki kantor operasional yang jelas.

Perbedaan besaran tarif yang diterapkan antar-aplikator pun memicu benturan di tingkat pengemudi.

“Yang paling menjadi korban sebenarnya adalah para driver. Terjadi benturan karena ada yang menerapkan tarif tinggi dan ada yang rendah. Maxim dinilai menguasai pasar di Tarakan salah satunya karena mereka berkantor jelas, jadi mudah dicari jika ada keluhan,” ujar Yunus.

Guna menyelaraskan regulasi, Ketua DPRD Yunus menekankan dua hal penting yang harus dipenuhi oleh para aplikator, yaitu:

1. Membuka Perwakilan Resmi – Aplikator diharapkan memiliki titik layanan atau kantor operasional lokal yang jelas di Tarakan agar mudah diakses oleh pengemudi maupun masyarakat jika terjadi komplain.

2. Transparansi Data Mitra – Perusahaan aplikator diminta menyajikan data akurat mengenai jumlah mitra pengemudi yang aktif di wilayah Tarakan.

“Kami tidak minta kantor yang megah, yang penting ada bentuk fisiknya dan bisa didatangi secara resmi. Selain itu, transparansi jumlah mitra sangat penting agar penyesuaian tarif dalam SK Gubernur memiliki acuan yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran data,” tegas M. Yunus.

DPRD Tarakan berharap melalui koordinasi bersama antara Dishub dan ketiga aplikator, kesepakatan tarif dapat segera dicapai sehingga menciptakan ekosistem transportasi online yang adil bagi pengemudi dan tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *