Busurpena.com | LEBAK — Pemerhati lingkungan Repi Nopiana menyatakan mendukung langkah DPP LSM OMBAK yang terus mengawal Laporan Pengaduan (LAPDU) dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Pernyataan tersebut disampaikan Repi menanggapi pemberitaan Tabloid Pilar Post pada 3 September 2026 terkait LAPDU dugaan PETI Cihara yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
LAPDU tersebut tercatat dengan Nomor 065/DPP LSM OMBAK/BANTEN/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 dan, berdasarkan pemberitaan tersebut, telah diterima Ditreskrimsus Polda Banten pada 31 Agustus 2026.
Dalam materi laporan juga terdapat penyebutan inisial Bjl dan Lv yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang dilaporkan.
Repi menegaskan bahwa penyebutan inisial dalam laporan bukan berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Saya mendukung LSM OMBAK untuk mengawal laporan ini sampai ada kejelasan. Tetapi kita juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Bjl dan Lv harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan hanya berdasarkan laporan,” ujar Repi Nopiana.
Menurut Repi, APH perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan.
Ia menilai hal tersebut penting karena persoalan dugaan pertambangan ilegal di wilayah Cihara sebelumnya juga sudah pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada April 2026, Polda Banten menyampaikan bahwa dari tujuh laporan pertambangan ilegal di kawasan hutan yang ditangani sejak Januari hingga April 2026, empat perkara merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
“Artinya, persoalan pertambangan ilegal di Cihara memang sudah pernah ditangani oleh Polda Banten. Karena itu, saya berharap LAPDU LSM OMBAK ini juga ditindaklanjuti secara serius dan objektif,” kata Repi.
Repi mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
“Kalau memang terbukti ada keterlibatan pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Bjl dan Lv, dan bukti hukumnya cukup, saya berharap APH tidak ragu untuk memproses sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Namun, Repi juga meminta agar transparansi berlaku apabila hasil pemeriksaan justru menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
“Kalau ternyata setelah diperiksa tidak terbukti, saya juga meminta APH menyampaikan hasilnya kepada publik melalui media. Masyarakat jangan hanya mengetahui adanya laporan, tetapi juga harus mengetahui bagaimana hasil akhirnya,” ujarnya.
Menurut Repi, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
“Kita jangan menghakimi seseorang hanya karena namanya disebut dalam laporan. Tetapi laporan masyarakat juga jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik,” tambahnya.
Sebagai pemerhati lingkungan, Repi berharap proses tersebut juga memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap LSM OMBAK bukan berarti menyatakan pihak tertentu bersalah, melainkan mendorong agar laporan tersebut diperiksa secara profesional, objektif dan transparan.
“Saya mendukung langkah LSM OMBAK untuk mengawal proses ini. Kita ingin lingkungan terlindungi, hukum berjalan dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Repi Nopiana.
(A’permana)







