Kejari Kepahiang Bidik Dugaan PAD Bocor, PT TUMS Tunggu Arah Kejati

kepahiang, Busurpena.com – kamis 23 juli /2026 PT. Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) yang bergerak dalam pengeloaan perkebunan teh tengah dilirik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hal ini berkaitan dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana penyelewengan atau pun tidak adanya setoran retribusi daerah merupaan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH, ia menyebutkan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu pemerintah daerah menagih piutang retribusi. Sebelumnya, objek PAD PT. TUMS yang tidak pernah disetorkan pada Pemkab Kepahiang terkait dengan retribusi tenaga kerja asing.

Dimana, regulasi ini diatur PP Nomor 34 tahun 2021, PAD dari tenaga kerja asing diperoleh melalui retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing. Sesuai aturan, retribusi perpanjanngan TKA yang bekerja diatas 6 bulan masuk ke kas daerah, dengan besaran tarif 100USD per bulan untuk setiap pekerja asing.

,,Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT. TUMS, ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah ekspose ke Kejati terkait dengan indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji,” jelas Kajari.

Tak hanya retribusi pada PT. TUMS, beberapa perusahaan lain seperti BPJS, PT. MAS, dan PT SMM yang tagihan dalam rangka retribusi daerah tengah berjalan penagihannya.

“Terkait dengan PT TUMS ini, kita masih menunggu arahan Kejati, apakah nanti dilakukan perdatanya atau pidananya,” jelas Kajari.(DORI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *