Jakarta Barat, busurpena.com — Sejumlah ahli waris kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Sucaco Tbk, Jalan Daan Mogot KM 16, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (25/5). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembayaran hak atas tanah yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 1971.
Kuasa hukum ahli waris, Arman dari Kantor Hukum AGN and Partner mengatakan, aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan pihak ahli waris sebagai bentuk perjuangan mendapatkan hak pembayaran tanah yang hingga kini belum diselesaikan.
Menurut Arman, luas tanah yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan mencapai hampir 13 hektare. Dalam aksi tersebut, pihak perusahaan akhirnya menemui massa aksi melalui perwakilan bernama Andreas yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan, Ely.
“Ini merupakan aksi kedua yang kami lakukan agar hak ahli waris segera dipenuhi sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 1971,” ujar Arman di lokasi aksi.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu awalnya tidak mendapatkan respons maupun simpatik dari pihak perusahaan. Massa aksi sempat melakukan orasi di depan gerbang perusahaan selama beberapa jam sebelum akhirnya pihak PT bersedia menemui peserta aksi untuk melakukan mediasi sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain aparat keamanan, pihak Kelurahan Semanan juga sempat hadir di lokasi aksi. Namun, pihak kelurahan disebut tiba-tiba mengundurkan diri dari lokasi sebelum proses mediasi berlangsung. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Jufri enggan memberikan komentar lebih jauh dan beralasan dirinya masih baru menjabat sebagai Lurah Semanan.
Aksi dan mediasi tersebut turut dihadiri aparat gabungan, di antaranya Kapolsek Kalideres Kompol Rihold, Wakapolsek Kalideres, Kanit Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, serta unsur TNI di wilayah setempat guna memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam pertemuan mediasi, Andreas selaku perwakilan perusahaan menyampaikan akan meneruskan tuntutan ahli waris kepada Ely selaku pemilik perusahaan. Ia juga menjanjikan akan segera mengagendakan kembali pertemuan lanjutan setelah memperoleh arahan dari pihak pemilik perusahaan terkait penyelesaian tuntutan pembayaran tanah tersebut.
Aksi unjuk rasa akhirnya ditutup sekitar pukul 15.00 WIB setelah proses mediasi selesai dan para pihak yang melakukan pertemuan keluar dari area dalam PT Sucaco. Situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif hingga massa aksi membubarkan diri. (RA)








