Biak Numfor, BusurPena.com Kebijakan yang disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Biak Timur, Distrik Oridek, Haris Jones Parera, S.Pd., terkait kewajiban pelunasan uang komite sekolah memicu gelombang keberatan dari para orang tua murid. Pernyataan yang mengaitkan pelunasan tersebut dengan hak mengikuti ujian dan penerimaan rapor dinilai mengintimidasi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan saat apel pagi di sekolah, siswa yang belum melunasi uang komite terancam tidak diperbolehkan mengikuti Ulangan Kenaikan Kelas maupun menerima laporan hasil belajar. Penyampaian yang dianggap kaku ini menimbulkan keresahan; sejumlah siswa dilaporkan mengalami tekanan batin, merasa takut dan malu jika tidak dapat mengikuti kegiatan akademik bersama teman-temannya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (6/6/2026), Haris Jones Parera mengakui telah menyampaikan hal tersebut, namun mengklarifikasinya hanya sebagai imbauan agar orang tua segera menyelesaikan kewajiban administrasi, bukan berupa larangan mutlak.
Ketegangan memuncak pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, saat jadwal pembagian rapor berlangsung.Lodik, salah satu perwakilan orang tua murid, menyuarakan kekecewaannya secara terbuka dan mendesak penegakan hukum.
“Kami menuntut adanya sanksi hukum yang tegas bagi kepala sekolah. Hal ini perlu menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pemimpin sekolah yang berani mengancam hak pendidikan anak kami hanya karena masalah uang,” tegas Lodik.
Praktik mengaitkan pembayaran komite dengan hak pendidikan siswa jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan itu menetapkan bahwa sumbangan yang dikelola komite sekolah sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pendidikan. Jika dipungut secara wajib, hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat atau petugas berwenang juga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Merespons hal ini, para orang tua meminta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga meminta Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor untuk segera memberhentikan Haris Jones Parera dari jabatannya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menunjuk kepala sekolah baru yang lebih profesional, bijaksana, dan mampu memisahkan urusan administrasi keuangan dari hak dasar setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
✍️ Pewarta: Zadrak







