Biak Numfor, BusurPena.com Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara China. Tindakan ini diambil setelah terbukti mereka melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal serta memberikan data dan keterangan yang tidak sah atau tidak benar dalam proses perpanjangan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba
dalam Konfirmasi pers pada Jumaat, 05 Juni 2026, sebagai wujud nyata komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan peraturan keimigrasian di wilayah Papua.
Kronologi kasus bermula pada 23 Mei 2026, ketika Kantor Imigrasi Biak menerima surat Nomor S.125/PPK/PPKH/GKM.03.05/B/2026 dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI. Surat tersebut berisi permohonan bantuan penegakan hukum terkait hasil penyidikan yang dilakukan bersama Satgas Penegakan Hukum Kehutanan.
Berdasarkan penyidikan tersebut, diketahui telah terjadi tindak pidana kehutanan yang melibatkan tujuh warga negara China di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak pada 26 Mei 2026 guna diproses secara keimigrasian.
Ketiga warga negara China yang dikenai tindakan deportasi tersebut adalah:
1. Mao Aiming (lahir di Sichuan, 16 September 1985), pemegang paspor nomor EG2672637 dengan izin tinggal ITAS berlaku hingga 20 Februari 2027, bekerja sebagai Manajer Layanan Teknis.
2. Zhang Yu (lahir di Hunan, 28 November 1992), pemegang paspor nomor EN6772655 dengan izin tinggal ITAS berlaku hingga 16 Februari 2027, bekerja sebagai Manajer Manajemen Proyek.
3. Li Boren (lahir di Hunan, 24 Januari 1975), pemegang paspor nomor EN6772655 dengan izin tinggal ITK yang telah berakhir masa berlakunya pada 14 Juli 2026.
Setelah menerima penyerahan, pihak Imigrasi Biak melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi keimigrasian, legalitas keberadaan, keabsahan penjamin atau sponsor, serta kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki. Hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan data administrasi.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Biak kemudian menetapkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia terhadap ketiga warga negara asing tersebut. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Pasal 75 Ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan peringatan tegas bagi setiap warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa izin tinggal yang dimiliki digunakan sesuai dengan peruntukan dan aktivitas yang dilaporkan secara sah dan benar. Penegakan hukum ini juga menjadi bukti bahwa wilayah Papua tetap diawasi ketat dan bebas dari penyalahgunaan status keimigrasian.
Pewarta ✍️ : Zadrak







