Sebut Wartawan Tidak Paham Aturan Bupati Yapen Benyamin Arisoi Dinilai Mengabaikan Keterbukaan Informasi

Serui BusurPena.com– Pernyataan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoi yang menyebut wartawan “tidak paham aturan” terkait mutasi, promosi, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah, memicu sorotan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menutup akses informasi publik, padahal isu pengelolaan aparatur sipil negara merupakan ranah yang wajib diketahui masyarakat.

Berdasarkan rekaman pesan tertulis yang diterima, Selasa 27, Juni 2026. Bupati Benyamin menyampaikan: “Kemarin saya sudah klarifikasi, jadi tidak perlu lagi. Wartawan itu tidak paham bahwa aturan mutasi dan promosi ASN maupun pengisian jabatan pimpinan tinggi telah mengalami perubahan. Maka untuk mengisi jabatan eselon II harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar baru bisa disetujui BKN.”

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pernyataan yang bernada meremehkan pemahaman awak media ini, justru bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 3 huruf a secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Informasi mengenai kebijakan pengangkatan, mutasi, dan promosi pejabat merupakan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskannya secara transparan, bukan justru menutup pembicaraan atau meragukan kemampuan pihak yang bertanya.

Secara aturan kepegawaian, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) memang harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis sistem merit, serta mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, penjelasan mengenai tahapan, alasan, hingga kapan proses tersebut berjalan, tetap menjadi hak publik untuk diketahui.

Alih-alih menjawab kebutuhan kejelasan informasi, pernyataan yang menyudutkan media justru berisiko menghambat fungsi kontrol sosial masyarakat. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kebijakan kepada publik, sehingga alasan “sudah klarifikasi” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan akses informasi yang bersifat berulang atau diminta kembali.

Pasal 4 ayat (2) UU KIP juga mengamanatkan bahwa hak memperoleh informasi publik bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban Badan Publik. Dengan demikian, sikap terbuka dan responsif terhadap pertanyaan media adalah cerminan kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang, bukan sekadar urusan pemahaman individu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Bupati Benyamin Arisoi maupun juru bicara pemerintah kabupaten terkait rincian perubahan aturan yang dimaksud serta jadwal pasti proses pengisian jabatan eselon II yang sedang ditangani.

Pewarta: Zadrak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *