WARGA DULU DEMO, KINI TOLAK AKSI LASKAR NKRI: ADA APA? DIDUGA ADA PIHAK YANG MENGGERAKKAN. 

 

KABUPATEN TANGERANG — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mempertanyakan adanya penolakan dari sejumlah warga terhadap rencana aksi penyampaian pendapat Laskar NKRI terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah B3 dan non-B3 di salah satu perusahaan di wilayah Balaraja.

Laskar NKRI menilai situasi tersebut menjadi pertanyaan publik, terlebih sebelumnya warga sendiri pernah melakukan aksi atau penyampaian pendapat di perusahaan yang sama.

“Kalau sebelumnya warga diperbolehkan menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi di perusahaan tersebut, lalu sekarang ketika LSM Laskar NKRI hendak menyampaikan aspirasi justru ada penolakan, tentu ini menjadi pertanyaan. Apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Panglima DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Yudi Wahyudi.

MENYAMPAIKAN PENDAPAT ADALAH HAK, BUKAN MILIK KELOMPOK TERTENTU

Laskar NKRI menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum bukan hanya milik kelompok atau warga tertentu.

UU Nomor 9 Tahun 1998 secara khusus mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran secara bebas dengan tetap memperhatikan kewajiban, ketertiban umum dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persoalan lingkungan hidup, masyarakat juga mempunyai dasar hukum untuk berperan aktif.

Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak dan kesempatan yang sama serta seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuknya antara lain pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan/atau laporan.

“Jadi kami tidak datang untuk mengambil hak siapa pun. Kami juga tidak melarang warga menyampaikan aspirasi. Justru kami mempertanyakan, mengapa ketika Laskar NKRI menjalankan hak menyampaikan pendapat dan fungsi kontrol sosial, kemudian muncul penolakan?” ujar Yudi.

WARGA PERNAH AKSI, SEKARANG MENOLAK ADA AKSI

Laskar NKRI menyebut adanya perubahan sikap tersebut perlu dilihat secara objektif.

Menurut Laskar NKRI, apabila masyarakat sebelumnya dapat menyampaikan aspirasi mengenai persoalan perusahaan, maka organisasi masyarakat sipil juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan pendapat mengenai persoalan yang sama, selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada keberatan terhadap aksi kami, silakan sampaikan secara terbuka. Apa alasan keberatannya? Apakah karena persoalannya sudah selesai? Apakah pengelolaan limbah sudah dinyatakan sesuai oleh instansi berwenang? Atau ada alasan lain?” kata Yudi.

LASKAR SOROT DUGAAN ADA PIHAK YANG MENGGERAKKAN

Laskar NKRI juga mempertanyakan apakah penolakan tersebut benar-benar muncul secara spontan dari masyarakat atau diduga ada pihak tertentu yang mengarahkan, menggerakkan atau meminta warga untuk melakukan penolakan.

Namun Laskar NKRI menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi pola seperti ini tentu perlu dipertanyakan. Kalau memang murni aspirasi warga, silakan disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan warga untuk menghadang aksi, publik juga berhak mengetahui siapa dan apa kepentingannya,” tegas Akhmad Yudi.

Menurut Laskar NKRI, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi upaya menghalangi hak pihak lain untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai hukum.

JANGAN SAMPAI PENOLAKAN MENUTUP PERSOALAN LIMBAH

Laskar NKRI meminta agar perdebatan mengenai aksi tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama, yaitu pengelolaan limbah B3 dan non-B3.

Laskar NKRI tetap meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:

– legalitas dan persetujuan lingkungan;

– dokumen lingkungan;

– pengelolaan limbah B3 dan non-B3;

– pengangkutan dan penyimpanan limbah;

– pihak yang menerima atau mengelola limbah;

– dokumen pencatatan/manifest;

– hubungan usaha atau kerja sama para pihak; serta

– setiap dugaan pelanggaran lingkungan yang ditemukan.

“Kami tidak meminta perusahaan dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa berdasarkan data dan bukti. Kalau semuanya sesuai aturan, tunjukkan dan jelaskan kepada publik,” ujarnya.

DUGAAN KETERLIBATAN MANTAN WAKIL BUPATI JUGA PERLU DIKLARIFIKASI

Selain persoalan pengelolaan limbah, Laskar NKRI sebelumnya juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang mantan wakil bupati dalam aktivitas atau jaringan pengelolaan limbah B3 dan non-B3.

Laskar NKRI kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan dugaan yang perlu diklarifikasi, bukan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Kami meminta semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau ada nama mantan pejabat yang disebut memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut, jangan dilindungi dan jangan pula langsung dihakimi. Periksa saja berdasarkan dokumen dan bukti,” tegas Yudi.

LASKAR NKRI: KAMI TIDAK TAKUT DIKRITIK, TAPI JANGAN ADA UPAYA MEMBUNGKAM KONTROL SOSIAL

Laskar NKRI menyatakan terbuka terhadap kritik dari masyarakat.

Namun, kritik dan penolakan harus tetap dilakukan dengan cara yang demokratis dan tidak menghilangkan hak kelompok lain untuk menyampaikan pendapat.

“Kami menghormati warga yang tidak setuju dengan aksi kami. Itu hak mereka. Tetapi kami juga meminta hak kami untuk menyampaikan pendapat dihormati. Jangan sampai ada kesan bahwa masyarakat hanya boleh berbicara ketika pendapatnya sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.”

Laskar NKRI menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau benar tidak ada persoalan, mari kita buka data. Kalau ada yang salah, mari kita perbaiki. Tetapi kalau ada pihak yang mencoba menghalangi kontrol sosial, justru hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” pungkas Yudi Wahyudi.

(Jemi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *