Polres Bulungan Fasilitasi Mediasi Warga dan PT KIPI Terkait Sengketa Lahan di Mangkupadi

Busurpena.com, Senin 14 September 2026

BULUNGAN — Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, Kalimantan Utara, memfasilitasi upaya mediasi antara warga dan manajemen PT Kaltim Industrial Park Indonesia (KIPI) terkait persoalan sengketa serta ganti rugi lahan di wilayah Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Mediasi tersebut menjadi langkah untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pertemuan awal berlangsung di lokasi pada Senin (14/9) dan diwarnai perbedaan pandangan antara warga dan pihak yang memfasilitasi pertemuan.

Kanit Intel Polsek Tanjung Palas Timur, Imam, menyampaikan bahwa manajemen PT KIPI menunjukkan itikad baik untuk bertemu langsung dengan perwakilan warga dan keluarga yang terdampak.

Menurutnya, pertemuan secara resmi direncanakan berlangsung pada Selasa (15/9) di Kapolresta Bulungan . Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus memeriksa dokumen dan data kepemilikan lahan yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian.

Ketua Umum Persadaku, Mafri’, meminta warga mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.

“Pihak KIPI sudah berbesar hati untuk bertemu. Kami minta warga menyiapkan dan melengkapi seluruh berkas data yang dimiliki agar menjadi bahan pertimbangan saat berargumentasi nanti,” ujar Mafri’.

Namun, rencana mediasi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga. Mereka menginginkan proses negosiasi dilakukan pada hari yang sama dan langsung di lokasi lahan yang disengketakan.

Salah seorang warga, Suriani, mempertanyakan alasan penundaan mediasi hingga hari berikutnya. Ia menilai persoalan tersebut telah berulang kali dibahas, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus), namun belum menghasilkan penyelesaian konkret.

“Jalan keluar ini sudah berulang kali dibahas, bahkan sampai ke Pansus, tapi tidak pernah ada penyelesaian konkret. Kalau memang mau selesai, kenapa tidak hari ini saja di lapangan?” tegas Suriani.

Selain persoalan status dan kepemilikan lahan, warga juga meminta kepastian mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi apabila nantinya tercapai kesepakatan. Mereka mempertanyakan tenggat waktu penyelesaian agar proses mediasi tidak kembali berujung pada penundaan.

Imam menjelaskan, proses mediasi perlu memberikan kesempatan kepada manajemen pusat PT KIPI untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan secara resmi. Pihak kepolisian, kata dia, akan memfasilitasi pertemuan tersebut agar berlangsung aman dan transparan.

Meski demikian, warga memberikan batas waktu terhadap proses penyelesaian. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan aksi penutupan akses jalan di kawasan tersebut apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan maupun kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.

Hingga Senin sore, situasi di lokasi masih berlangsung kondusif. Warga selanjutnya diminta mempersiapkan dokumen kepemilikan lahan untuk dibawa dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/9) di Kantor Kapolresta Bulungan .

Mediasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang konkret antara warga dan PT KIPI, terutama terkait kejelasan status lahan, dasar kepemilikan, serta mekanisme dan kepastian ganti rugi.

Editor  : BP – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *