Busurpena.com, Senin 14 September 2026
TANJUNG SELOR LIRANEWS.COM — Rencana aksi pemblokiran jalan operasional PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang terletak di Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan , Kalimantan Utara ( Kaltara ) oleh organisasi masyarakat Persatuan Pemuda Adat Daerah (Persadaku) bersama warga lokal resmi ditunda. Penundaan ini dilakukan usai pihak kepolisian dari Polres Bulungan, Kalimantan Utara setempat turun langsung ke lapangan untuk memediasi kedua belah pihak.
Ketua Umum Persadaku, Mafri’ , menyatakan bahwa pihaknya bersedia menahan diri demi menghormati proses mediasi yang ditengahi oleh pihak kepolisian. Namun, ia menegaskan penundaan ini hanya bersifat sementara sembari menunggu kepastian pimpinan PT KIPI untuk menemui perwakilan warga secara langsung.
“Kami ini hanya menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan. Atas permintaan pihak Polres yang turun ke lapangan, kita diminta menunggu sebentar untuk mempertemukan kita dengan pimpinan perusahaan,” ujar Mafri’saat ditemui di lokasi aksi.
Ia menambahkan, apabila dalam pertemuan mendatang yang direncanakan di Tanjung Selor, pada Selasa 15 September 2026 tidak menghasilkan keputusan konkret, pihaknya tidak ragu untuk mengambil tindakan lebih tegas.
“Jika tidak ada keputusan dari pihak PT KIPI, kami akan menutup total operasional perusahaan. Itu keputusan mutlak,” tegas Mafri’

Sementara itu, perwakilan warga, Suhamdi, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan masyarakat terkait 21 poin tuntutan yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan, salah satunya terkait ganti rugi pembebasan lahan yang terjadi sejak kisaran tahun 2021-2022.
“Salah satu tuntutan utama adalah ganti rugi pembebasan lahan, masalah lingkungan, dan ketenagakerjaan. Lahan warga sudah dipakai berdasarkan HGU dan HGB, tetapi kompensasinya sampai saat ini belum direalisasikan,” ungkap Suhamdi.
Suhamdi menegaskan bahwa warga lokal tidak pernah menolak masuknya investasi di daerah mereka, namun hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum kemerdekaan harus tetap dihormati.
“Kami tidak anti-investasi, kami sangat mendukung. Namun, keluarkan hak kami dan jalankan kewajiban perusahaan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya.
Pihak Persadaku juga mengimbau seluruh massa yang hadir untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku selama proses negosiasi berlangsung.
Editor : BP – AR






