Dugaan Setoran Dana BOK Puskesmas OKI Memanas, HAMASS Desak Kejati Periksa Inspektorat

Busurpena.com | Palembang – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (03/11/26). Dalam aksi demonstrasi jilid II tersebut, HAMASS mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pemotongan atau setoran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi yang dikoordinatori Rahmat Hidayat, SE, ini merupakan tindak lanjut atas aksi demo dan Laporan pengaduan HAMASS yang sebelumnya.disampaikan ke Kejati Sumsel pada 15 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, HAMASS menyoroti dugaan adanya aliran setoran dana BOK Puskesmas kepada oknum Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.

Namun, dalam aksi kedua ini, HAMASS turut mengungkap informasi baru yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pemanggilan sejumlah pimpinan Puskesmas oleh Inspektorat Kabupaten OKI setelah aksi pertama HAMASS pada 15 Oktober lalu dan perlu saya sampaikan laporan Hamass pada tanggal 15 Oktober itu juga sudah di limpahkan ke Kejari OKI.

Bahkan, menurut informasi yang diterima HAMASS, para pimpinan Puskesmas tersebut diduga diarahkan untuk membuat surat pernyataan yang menyangkal adanya dugaan pemotongan atau setoran dana BOK.

“Kami meminta Kejati Sumsel menyelidiki apa motivasi Inspektorat Kabupaten OKI memanggil para pimpinan Puskesmas tersebut. Jika benar ada pengarahan untuk membuat surat pernyataan penyangkalan, maka hal ini patut didalami karena berpotensi menjadi upaya menghalangi pengungkapan dugaan penyimpangan,” tegas Rahmat.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila benar terjadi upaya mengondisikan para pimpinan Puskesmas untuk menutupi dugaan praktik KKN, maka tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, HAMASS menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Sumsel.

Pertama, meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan HAMASS tertanggal 15 Oktober 2026 terkait dugaan KKN dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.

Kedua, mendesak Kejati Sumsel memeriksa Inspektur Daerah Kabupaten OKI terkait dugaan pengondisian pimpinan Puskesmas untuk membuat surat pernyataan penyangkalan.

Ketiga, meminta Kejati Sumsel serius mengusut persoalan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya menutup-nutupi praktik KKN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.

Keempat, HAMASS menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati Sumsel.

“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti di meja penerimaan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat justru tidak terungkap,” tutup Rahmat.

HAMASS berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, massa aksi HAMASS di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada HAMASS yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.

Terkait apa yang di sampaikan hari ini dan tindakan Kejati Sumsel mengenai aksi demontrasi sebelumnya,” bahwa laporan sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari OKI dan saya akan koordinasikan dengan Kejari Kayu Agung (OKI) sejauh mana laporan nya, kami tidak mau laporan itu berlama – lama, kita maunya laporan itu gercep,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *