JENEPONTO, BUSURPENA.COM| — Rekam jejak seorang politisi tidak semestinya hanya dibaca dari jabatan yang pernah diduduki. Lebih jauh dari itu, rekam jejak harus dilihat dari perjalanan pengabdian, konsistensi menyerap aspirasi, keberpihakan terhadap persoalan masyarakat, serta kemampuan menerjemahkan kekuasaan politik menjadi kerja nyata.
Dalam konteks tersebut, nama H. Zainuddin Bata, M.H. memiliki perjalanan politik yang cukup panjang di Kabupaten Jeneponto.
Ia tidak muncul secara tiba-tiba di panggung politik. Sebelum duduk di parlemen, Zainuddin Bata telah lebih dahulu bersentuhan dengan pemerintahan desa. Dari sana, karier politiknya berkembang hingga dipercaya menjadi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto selama beberapa periode dan kemudian dipercaya memimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jeneponto.
Dari Pemerintahan Desa
Zainuddin Bata lahir di Kampung Beru, Jeneponto, 25 Mei 1969.
Sebelum memasuki parlemen, ia memiliki pengalaman sebagai kepala desa. Sejumlah sumber mencatat pengalaman tersebut menjadi salah satu pijakan awal perjalanan politiknya.
Dalam pemberitaan tahun 2023, Zainuddin Bata menyebut dirinya pernah menjabat kepala desa selama dua periode.
Pengalaman di pemerintahan desa tentu memberikan perspektif berbeda dibandingkan politik praktis. Kepala desa berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat: jalan, pertanian, pelayanan pemerintahan, persoalan sosial hingga kebutuhan ekonomi warga.
Dari tingkat inilah perjalanan politik Zainuddin Bata kemudian berlanjut ke lembaga legislatif.
Tiga Periode di DPRD Jeneponto
Setelah pengalaman di pemerintahan desa, Zainuddin Bata kemudian dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Sejumlah sumber mencatat dirinya sebagai anggota DPRD Jeneponto pada periode 2009–2014 dan 2014–2019. Dalam pemberitaan 2023, Zainuddin Bata juga menyebut telah tiga periode menjadi anggota DPRD Jeneponto.
Artinya, perjalanan tersebut bukan sekadar satu kali momentum politik.
Tiga periode di parlemen memberikan waktu yang cukup panjang untuk mengenali secara langsung dinamika pemerintahan daerah sekaligus persoalan masyarakat.
Namun, semakin panjang seseorang berada di ruang politik, semakin besar pula tuntutan publik terhadap hasil pengabdiannya.
Di sinilah rekam jejak menjadi penting.
Reses dan Aspirasi Masyarakat
Salah satu fungsi anggota legislatif adalah menyerap aspirasi masyarakat.
Pada Juni 2021, Zainuddin Bata tercatat melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan III, wilayah Bangkala dan Bangkala Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Tombo-Tombolo, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala.
Reses bukan sekadar agenda seremonial. Idealnya, aspirasi yang muncul dari masyarakat menjadi bahan perjuangan di lembaga legislatif.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang legislator tidak berhenti pada kehadiran dalam reses, tetapi sejauh mana aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan menjadi kebijakan, program atau pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Dari Jeneponto Mencoba Menembus DPRD Sulsel
Setelah tiga periode berkiprah di DPRD Jeneponto, Zainuddin Bata kemudian mencoba memperluas pengabdiannya ke tingkat provinsi.
Pada Pemilu 2024, ia maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PKS untuk Daerah Pemilihan Sulsel 4 yang meliputi Bantaeng, Jeneponto dan Kepulauan Selayar.
Dalam dokumen KPU, Zainuddin Bata tercatat sebagai calon nomor urut 2.
Hasil rekapitulasi KPU mencatat dirinya memperoleh 12.735 suara calon.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ia memiliki basis dukungan yang cukup signifikan dalam kontestasi politik tingkat provinsi, meskipun hasil tersebut tidak membawanya menjadi anggota DPRD Sulsel.
Di sinilah politik kembali memberikan pelajaran: pengalaman panjang dan perolehan suara yang besar belum tentu berujung pada kursi kekuasaan.
Tetapi bagi seorang politisi, kekalahan elektoral bukan berarti berakhirnya pengabdian.
Infrastruktur dan Persoalan Warga
Perhatian terhadap persoalan infrastruktur juga pernah dikaitkan dengan nama Zainuddin Bata.
Pada 2022, pemberitaan mengenai penimbunan jalan warga di kawasan Batu Le’leng, Jeneponto, menyebut adanya bantuan material timbunan sebanyak lima truk.
Catatan ini menjadi menarik karena persoalan infrastruktur, khususnya jalan desa dan jalan penghubung antarkawasan, merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat Jeneponto.
Belakangan, nama Zainuddin Bata kembali muncul dalam kegiatan penimbunan jalan penghubung Mallasoro–Batu Le’leng.
Dari pantauan di lokasi, kegiatan penimbunan jalan tersebut berlangsung dengan menggunakan material pasir laut dan terlihat mobil dump truck mengangkut material untuk kebutuhan penimbunan.
Jika konsisten dilakukan, kegiatan semacam ini menunjukkan bentuk kepedulian yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Namun secara jurnalistik, kepedulian tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional: bantuan atau kegiatan sosial tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pengganti kewajiban pemerintah dalam menyediakan infrastruktur publik.
Perjalanan politik Zainuddin Bata memasuki babak baru pada 2025.
Ia dipercaya menggantikan Andi Tahal Fasni sebagai Ketua DPTD/DPD PKS Kabupaten Jeneponto.
Jabatan tersebut membawa tanggung jawab yang berbeda.
Jika sebelumnya ia lebih banyak dikenal sebagai legislator yang berhadapan dengan konstituen, kini ia harus mengelola organisasi politik, melakukan konsolidasi kader, membangun komunikasi publik serta memastikan PKS tetap memiliki kedekatan dengan masyarakat.
Pada Desember 2025, dalam Rakerda PKS Jeneponto, Zainuddin Bata tampil sebagai Ketua PKS Jeneponto dan menekankan konsolidasi struktur, soliditas kader serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan posisi tersebut, panggung pengabdiannya semakin luas.
Tantangan Seorang Ketua Partai
Menjadi ketua partai bukan hanya soal mengatur struktur organisasi.
Ada ekspektasi politik yang jauh lebih besar.
Masyarakat akan menilai apakah partai benar-benar hadir ketika rakyat menghadapi persoalan. Apakah kader turun ketika petani kesulitan? Apakah suara nelayan dan masyarakat pesisir diperjuangkan? Apakah persoalan infrastruktur di desa mendapat perhatian? Dan yang paling penting, apakah politik berhenti pada musim pemilu atau benar-benar hadir sepanjang waktu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi tantangan bagi Zainuddin Bata.
Sebab, semakin tinggi posisi politik seseorang, semakin besar pula ekspektasi publik terhadapnya.
Dari Desa, Parlemen, hingga Partai
Jika dirangkai secara kronologis, perjalanan H. Zainuddin Bata dapat digambarkan dalam satu garis panjang:
Pemerintahan Desa → DPRD Jeneponto → Tiga Periode Legislator → Calon DPRD Sulsel → Ketua PKS Jeneponto.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa ia telah melewati beberapa ruang pengabdian sekaligus arena politik yang berbeda.
Tetapi rekam jejak bukanlah tiket untuk mendapatkan kepercayaan tanpa batas.
Rekam jejak justru menjadi dasar bagi publik untuk menguji konsistensi.
Masyarakat berhak bertanya: setelah sekian lama berada dalam politik, apa yang benar-benar berubah? Aspirasi apa yang berhasil diperjuangkan? Infrastruktur apa yang berhasil diwujudkan? Dan ketika memimpin partai, sejauh mana politik benar-benar ditempatkan sebagai instrumen pelayanan masyarakat?
Pengabdian yang Harus Terus Dibuktikan
H. Zainuddin Bata kini berada pada fase penting dalam perjalanan politiknya.
Pengalaman sebagai mantan kepala desa, legislator tiga periode, calon anggota DPRD Sulsel, hingga Ketua PKS Jeneponto merupakan modal politik yang tidak sedikit.
Tetapi modal tersebut harus terus dibuktikan melalui kerja nyata.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan politisi yang hadir ketika membutuhkan suara.
Masyarakat membutuhkan pemimpin yang hadir ketika mereka membutuhkan solusi.
Dan di situlah rekam jejak H. Zainuddin Bata akan terus diuji—bukan hanya oleh lawan politik, tetapi terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan panjangnya.
Dari desa ia memulai. Di parlemen ia berproses. Kini di partai ia memimpin. Pertanyaannya tinggal satu: seberapa jauh perjalanan panjang itu mampu diterjemahkan menjadi pengabdian yang benar-benar dirasakan rakyat?
(KKI).







