
Polres Pelabuhan Belawan Sebar DPO, Masyarakat Diimbau Tak Main Hakim Sendiri
BELAWAN — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna mempercepat penanganan berbagai kasus hukum di wilayah hukumnya. Polisi meminta warga yang mengetahui keberadaan para buronan untuk segera melapor dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Meski begitu, proses penindakan penuh tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum.
”Masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan sendiri. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tulis pernyataan resmi Polres Pelabuhan Belawan.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para DPO, kepolisian menyediakan akses layanan darurat yang siap dihubungi kapan saja:
Call Center Kepolisian: 110
Kantor Polisi Terdekat: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan atau Polsek jajaran setempat.
Langkah penyebaran DPO dan pembukaan saluran laporan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum secara profesional, responsif, berintegritas, serta transparan demi mewujudkan lingkungan yang aman bagi masyarakat.







