Satu per Satu Saksi Hak Angket Bupati Gowa Terseret Hukum, Kini Rahmi Pallana Diperiksa Tipikor Polres Gowa

GOWA, SULSEL,kamis, 16 Juli 2026

busurpena.com|— Proses Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang tak hanya bergulir di ranah politik. Satu per satu saksi yang terlibat mulai berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atau APH.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebelumnya, dua orang saksi terkait polemik Hak Angket telah dilaporkan ke Mabes Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini muncul nama baru. Rahmi Pallana, yang juga merupakan salah satu saksi dalam polemik Hak Angket, diketahui diperiksa di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa.

Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan Kabupaten Gowa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gowa terkait materi dan status hukum Rahmi Pallana pasca pemeriksaan.

DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada 25 Mei 2026. Ada 3 isu besar yang diangkat pansus: dugaan perselingkuhan Bupati, pembatalan sepihak beasiswa doktoral, dan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis 2025.

Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam sebelumnya menyatakan, jika surat panggilan klarifikasi kepada Bupati tidak digubris, maka DPRD akan menggunakan hak konstitusionalnya berupa Hak Angket.

Namun pembentukan Pansus ini juga digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa oleh warga bernama Masnawi Muhiddin. Sidang gugatan tersebut masih menunggu jadwal lanjutan.

Praktisi hukum menilai, Hak Angket seharusnya berlandaskan data akurat dan bukti otentik yang sudah diverifikasi APH atau BPK. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka hasilnya akan diserahkan ke APH.

Dengan makin banyaknya saksi yang terseret, publik Gowa berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pejabat lain yang terseret.

Pemerintah Kabupaten Gowa sendiri baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-14 dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Husniah Talenrang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *