MEDIA ONLINE – BUSURPENA.COM
PANGKALPINANG –
Kelurahan bukit intan kecamatan bukit intan
Pada hari sabtu (25/07/26).
Liwah, seorang penambang berusia 22 tahun asal Kabupaten Bangka Selatan, mengaku telah menggunakan narkotika jenis ekstasi selama satu minggu.
Ia mengaku tergiur ajakan rekan kerja dan memutuskan untuk menggunakan barang haram tersebut saat bekerja di kawasan Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.
Liwah merupakan salah satu dari 29 penambang yang terjaring razia pengecekan urine oleh tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Satresnarkoba Polda Bangka Belitung.
Ia mengaku membeli ekstasi seharga Rp400 ribu per butir dan menggunakan selama satu minggu.
Liwah mengaku bahwa ia menggunakan narkotika untuk membantu meningkatkan kemampuan kerja.
Namun, ia sekarang menyesal karena telah menggunakan barang haram tersebut
Ia mengaku bahwa ia telah bekerja di kawasan tersebut selama beberapa waktu, tetapi baru saja menggunakan narkotika.
Liwah mengaku bahwa ia merasa menyesal karena telah berurusan dengan aparat kepolisian.
“Baru satu minggu ini, diajak kawan terus nanya kawan,” ujar Liwah.
Ia juga mengaku bahwa ia harus merogoh kocek cukup dalam untuk membeli narkotika. “Beli Rp400 ribu satu butir, dipakai selama satu minggu. Beli karena buat kerja, makai juga baru seminggu ini lah,” tuturnya.
Liwah mengaku bahwa ia sekarang menyesal karena telah menggunakan narkotika. “Sekarang nyesel karena baru juga makai, kalau kerja disana sudah lama tapi kalau makai baru,” ungkapnya.
(R.f)
TERGIUR AJAKAN REKAN KERJA PEMUDA (22) ASAL BASEL RELA BELI PIL EKSTASI SEHARGA 400 RIBU UNTUK SATU MINGGU DEMI UNTUK KERJA TAMBANG







