KADES Air Bulin Diduga Tutup Mata,Adanya Aktivitas Penebangan Kayu Nyato Ilegal Di malam Hari

Media – busurpena.com

Air bulin kecamatan kelapa
Bangka Barat hari Kamis. (14/05/26).

Aktivitas penebangan dan pencurian kayu jenis nyato di kawasan hutan Desa air Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, dikabarkan semakin marak terjadi pada malam hari.

Warga sekitar menyebut aksi keluar masuk para pelaku berlangsung hampir setiap malam dan diduga sudah lama terjadi tanpa adanya tindakan tegas.

Ironisnya, masyarakat mempertanyakan sikap kepala desa yang dinilai seolah pura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, kendaraan pengangkut kayu disebut kerap melintas di area desa menuju lokasi penampungan.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum serta instansi kehutanan segera turun langsung melakukan pengecekan ke kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi penebangan liar kayu nyato tersebut.

Mereka khawatir jika terus dibiarkan, kawasan hutan akan mengalami kerusakan parah dan mengancam lingkungan sekitar.

“Setiap malam ada aktivitas keluar masuk orang dari arah hutan. Kayu nyato dibawa keluar diam-diam.

Kami heran kok seperti tidak ada tindakan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap dugaan pencurian kayu di kawasan hutan Desa Bulin.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai dapat merugikan negara dan memicu konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat terkait mengenai dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal tersebut.

Menurut Undang undang aktivitas penebangan Kayu Di malam hari.

Menebang pohon sembarangan di Indonesia diatur ketat oleh hukum, terutama dalam kawasan hutan dan area publik, dengan ancaman pidana dan denda. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar hukum utama, di mana penebangan liar (illegal logging) dapat dikenakan sanksi berat. [1, 2, 3, 4, 5]

Berikut adalah poin-poin penting aturan penebangan pohon:

Penebangan dalam Kawasan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013): Menebang pohon tanpa izin sah (illegal logging) di kawasan hutan negara, lindung, atau konservasi adalah pelanggaran pidana berat.
Penebangan di Area Publik (Perda):

Menebang pohon di pinggir jalan atau fasilitas umum tanpa izin dinas terkait (seperti Dinas Lingkungan Hidup) melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Penebangan di Tanah Pribadi:

Meskipun di tanah sendiri, penebangan pohon tertentu yang dilindungi atau di area hutan tetap memerlukan izin, dan penebangan liar tetap dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Sanksi:

Pelaku penebangan liar dapat dijerat pasal 82-106 UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. [1, 2, 3, 4, 5]
Langkah Prosedur Penebangan Pohon:

Izin Dinas: Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertamanan, atau pihak desa/kelurahan setempat untuk penebangan pohon di pinggir jalan.

Izin Khusus:

Untuk penebangan di hutan, wajib memiliki izin pemanfaatan hasil hutan. [1, 2, 3]
Penebangan pohon sembarangan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, banjir, dan mengganggu lingkungan hidup.

(R.f)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *