TAMALATEA, JENEPONTO,SULSEL Sabtu 18 Juli 2026
busurpena.com|-Rekomendasi resmi dari lembaga negara sekelas Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ternyata tak membuat Kepala Desa Borongtala bergeming.
Empat Kepala Dusun yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak, kini nasibnya terkatung-katung. Padahal Ombudsman telah selesai melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan penyelesaian kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto, yang diterima langsung oleh Inspektur Maskur, S.Ag., M.H.
Empat nama yang wajib dikembalikan tersebut adalah Sabiruddin, Aminuddin, Bakhtiar, dan Sahabuddin. Keempatnya merupakan ujung tombak pelayanan di Dusun Tobereka Selatan, Tobereka, Mattirobaji Induk, dan Karampang Pa’ja Barat.
Dinas PMD Kabupaten Jeneponto bahkan sudah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kades Borongtala untuk hadir pada Selasa, 07 Juli 2026 di Ruang Kadis PMD. Namun informasi yang beredar, Kades Borongtala masih mengulur-ulur waktu dan belum mengaktifkan kembali keempat perangkat desanya tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Pasal 8 Undang-Undang Ombudsman dan bisa dikategorikan sebagai maladministrasi lanjutan.
“Jika setelah dipanggil PMD dan Inspektorat masih juga diabaikan, maka langkah selanjutnya adalah rekomendasi sanksi kepada Bupati. Kepala Desa bisa diberikan teguran tertulis hingga pemberhentian sementara,” ujar pengamat pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Borongtala belum berhasil dikonfirmasi.
(kamal)








