JENEPONTO,SULSEL, busurpena.com|– Polemik di Pemerintah Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menemukan titik temu. Kepala Desa Borongtala, Evendi Amba, akhirnya hadir dalam pemanggilan ketiga yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya, Evendi Amba diduga mengabaikan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Dugaan itu muncul setelah yang bersangkutan tidak menghadiri dua agenda koordinasi sebelumnya.
Berdasarkan surat panggilan Dinas PMD, proses penyelesaian laporan berkaitan dengan Berita Acara Penyerahan Penyelesaian Laporan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Agenda koordinasi dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026, di Ruangan Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto dan ditujukan kepada sejumlah perangkat Desa Borongtala.
Meski sudah hadir pada pemanggilan ketiga, proses penanganan laporan tersebut tetap dilimpahkan oleh Dinas PMD kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dan tindak lanjut dapat berjalan objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pelimpahan ke Inspektorat dilakukan supaya prosesnya lebih clear. Nanti di sana akan dilihat apakah ada pelanggaran administrasi atau dugaan lain. Kalau ada, akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar sumber di lingkup Pemkab Jeneponto, Rabu (16/4/2026).
Dengan pelimpahan ini, persoalan Desa Borongtala tidak lagi sebatas urusan internal pemerintahan desa. Keterlibatan Ombudsman dan kini Inspektorat menempatkan kasus ini dalam ranah pengawasan lembaga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kepala Desa Borongtala terkait alasan ketidakhadiran pada dua pemanggilan awal. Pihak Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Jeneponto juga belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan.
Publik kini menunggu kejelasan dari Inspektorat mengenai status tindak lanjut laporan tersebut dan langkah hukum atau administrasi selanjutnya.
(kamal)








