Terhenti Sejak 2024, LP-KPK Ungkap Ketidakjelasan Anggaran Proyek SMA YPK 1 Biak

Biak Numfor, BusurPena.com. Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LP-KPK) secara resmi menyoroti proyek pembangunan gedung lantai II di SMA YPK 1 Biak yang terbukti mangkrak dan terhenti total sejak tahun 2024. Kunjungan lapangan yang dilakukan pada Rabu (13/5/2026) mengungkap sejumlah fakta krusial, mulai dari ketidakselesaian fisik bangunan hingga ketidakjelasan informasi anggaran yang memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tim LP-KPK dipimpin langsung oleh Ketua, Petrus Mandibondibo, didampingi Sekretaris Awaludin, turun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memverifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
Gambar: Gedung Terbengkalai SMA YPK 1 Biak

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMA YPK 1, Rut Yawan, pembangunan yang direncanakan untuk membangun enam ruang kelas baru ini dimulai pada Juli 2024 dengan kontrak waktu pelaksanaan selama enam bulan, sehingga seharusnya telah rampung dan dapat dimanfaatkan sejak Desember 2024 silam. Namun, realitas di lapangan sangat berbeda: pekerjaan konstruksi hanya berlangsung sekitar tiga bulan, lalu berhenti mendadak tanpa pemberitahuan resmi, alasan yang jelas, maupun komunikasi kelanjutan dari pihak mana pun.

“Kami terus ditanya orang tua siswa dan warga. Mereka bingung, mengapa sekolah tertua di Biak, yang menjadi saksi sejarah Pepera 1969, justru nasib pembangunannya dibiarkan menggantung seperti ini,” ungkap Rut Yawan saat menerima tim pengawas.

Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, termasuk menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ruslan, namun tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai besaran anggaran yang digelontorkan, progres realisasi fisik, maupun alasan di balik penghentian proyek tersebut.

Situasi ini kian mengundang tanda tanya besar mengingat pada tahun anggaran yang sama (2024), dua sekolah lain di wilayah Biak—yakni SMA Negeri 3 Giring dan SMK YPK—telah sukses menyelesaikan dan meresmikan pembangunan serupa dengan sumber dana yang sama pula. Ketimpangan hasil ini memicu sorotan tajam soal keadilan distribusi bantuan pendidikan.

“Dua sekolah itu bisa selesai dan berfungsi sejak 2025, tapi kami justru ditinggalkan begini. Apakah karena saya perempuan asli Biak? Di mana letak keadilan yang kami harapkan?” tegasnya dengan nada kekecewaan.

Dari hasil pantauan LP-KPK, diketahui proyek ini dikerjakan oleh CV milik Rumbarar berdomisili di Jayapura, dengan Daud Dimara sebagai pelaksana lapangan. Namun, pelanggaran terhadap aturan transparansi sangat nyata: tidak terpasang papan informasi proyek yang wajib ada, yang seharusnya memuat nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan rincian penggunaan anggaran. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih memprihatinkan lagi, pihak sekolah selaku pengguna akhir tidak pernah diberikan salinan dokumen kontrak, sehingga sama sekali tidak memiliki acuan untuk memantau kesesuaian antara rencana kerja dan pelaksanaan di lapangan. Padahal, akses informasi tersebut adalah hak publik dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, pemerintah daerah sempat berjanji di hadapan anggota DPRD Biak Numfor bahwa pembangunan akan dilanjutkan pada 2025. Namun nyatanya, hingga kini belum ada satu pun langkah nyata, sementara pihak kontraktor tidak lagi terlihat di lokasi.

LP-KPK menilai kondisi ini mengindikasikan potensi serius, mulai dari penyalahgunaan anggaran, kegagalan fungsi pengawasan, hingga ketidakmampuan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Ketidakterbukaan data juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara jika dana telah dicairkan namun hasil kerja tidak diselesaikan.

“Kami hadir bukan untuk menuduh, tapi memastikan hak masyarakat atas pendidikan yang layak dan pengelolaan uang negara yang transparan. Jika ada dana yang tidak digunakan sesuai amanat, itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk meluruskan,” ujar perwakilan LP-KPK.

Nilai sejarah dan keberadaan SMA YPK 1 sebagai bagian penting dari perjalanan integrasi Papua ke dalam NKRI menjadikan persoalan ini bukan sekadar masalah pembangunan fisik, melainkan juga soal penghargaan terhadap identitas dan keadilan bagi masyarakat Biak.

Merespons temuan ini, LP-KPK secara tegas mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan Kementerian Pendidikan untuk segera mengambil tiga langkah strategis: membuka seluruh dokumen kontrak dan rincian anggaran, menjelaskan alasan pasti penghentian pekerjaan, serta menetapkan jadwal penyelesaian yang jelas dan terukur.

Tanpa tindakan konkret, amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 tentang hak atas pendidikan yang adil dan merata, dinilai akan terus tergerus oleh praktik birokrasi yang tidak akuntabel.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *