JENEPONTO, Sulsel,busurpena.com|– Kepercayaan dibalas pengkhianatan. Motor kesayangan seorang PNS asal Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, raib setelah dipinjam oleh kenalannya sendiri.
Korban, Rasyid Nagga, harus kehilangan sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam dengan Nopol DD 4085 GL yang digelapkan oleh Irsan Solihin alias U-Chenk.
Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di kawasan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu korban dengan itikad baik meminjamkan kendaraannya kepada pelaku.
Namun setelah dipinjam, motor tersebut sampai saat ini belum dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pada Selasa 29 Juli 2026, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk membuat laporan resmi.
Laporan pengaduan itu kini ditangani Banit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Jeneponto, Bripda Wisnu Sekarjati.
“Saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,” ujar Rasyid dalam laporannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih belum diamankan dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meski kepada orang yang dikenal.
(kamal)







